Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1996 tentang Pangan, telah dibentuk Dewan
Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden Nomor
132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan. Untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan
Ketahanan Pangan serta menyesuaikan fungsi dan tugas
Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan
saat ini, dipandang perlu peraturan Dewan Ketahanan
Pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2014.
- Hal yang diatur meliputi: Pembentukan, Tugas dan Susunan Organisasi; Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten; Tata Kerja; Pembiayaan dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
- 5 halaman
|