Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur–Unsur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Balangan, dengan sistematika ketentuan umum; TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS DAN UNSUR–UNSUR ORGANISASI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UNSUR–UNSUR ORGANISASI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat