Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012

Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur–Unsur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur–Unsur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Balangan, dengan sistematika ketentuan umum; TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS DAN UNSUR–UNSUR ORGANISASI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UNSUR–UNSUR ORGANISASI DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur–Unsur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
18 September 2012
Tanggal Pengundangan
18 September 2012
Tanggal Berlaku
18 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 48 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kepemudaan Dan Olahraga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan