Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga; serta Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang meliputi Sekretariat, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga Prestasi, Bidang Olahraga Rekreasi, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat