Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1991

Penyelenggaraan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 1991
Tanggal Pengundangan
20 April 1991
Tanggal Berlaku
20 April 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 17 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mencabut :
  1. PP No. 53 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 Tentang Telekomunikasi Untuk Umum
  2. PP No. 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan