Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa beberapa Ketentuan dalam Peraturari Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 10 diubah 2. Ketentuan Keseluruhan Pasal 12 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat