Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 50 Tahun 2021

Pedoman Sistem Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Pendapatan dan belanja,Remunerasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.50
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Remunerasi jasa Pelayanan Rumah sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
  2. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu

  3. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan