Peraturan ini anatara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan peraturan ini; 3. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini; 4. Pembayaran Pajak Secara Elektronik; 5.Pelaporan Pajak secara Elektronik; 6.Hak dan Kewajiban; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat