Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Umum; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pendanaan; tata Kerja; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penarikan Kewenangan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat