Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 41 Tahun 2015

Pembentukan unit layanan terpadu perlindungan sosial anak integratif Kabupaten Tulungaguung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; visi misi dan prinsip layanan; pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; tugas dan tanggung jawab; pembinaan; tata kerja dan standar operasional prosedur; pembiayaan; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembentukan unit layanan terpadu perlindungan sosial anak integratif Kabupaten Tulungaguung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 41
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tulungagung No. 82 Tahun 2020 tentang UNIT LAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF KABUPATEN TULUNGAGUNG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan