Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; visi, misi dan prinsip layanan; pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan tanggungjawab; layanan pengaduan berbasis sistem organisasi; tata kerja dan standar operasional prosedur; pembiayaan; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat