Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Ketua Rukun Tetangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Ketua Rukun Tetangga. Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk Ketua RT adalah sebesar Rp. 250.000,00 setiap bulan. Penyaluran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan kepada Ketua RT paling lambat setiap tanggal 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Ketua Rukun Tetangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
06 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga Pada Kelurahan Di Kabupaten Balangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan