Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Ketua Rukun Tetangga. Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk Ketua RT adalah sebesar Rp. 250.000,00 setiap bulan. Penyaluran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan kepada Ketua RT paling lambat setiap tanggal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat