Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga Pada Kelurahan Di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga Pada Kelurahan Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Honorarium Bagi Ketua RT; Tata Cara Pembayaran Honorarium; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga Pada Kelurahan Di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Ketua Rukun Tetangga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan