Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (uptd) rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan. Selain unsur organisasi Rumah Sakit, dapat dibentuk pula Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan unit non struktural bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat