Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupatiini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah 3. Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan 4. DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten BengkuluSelatan 7. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk Badan dan Kantor. 8. Unit Pelaksa Teknis adalah unsur pelaksana teknis operasional badan yang merupakan bagian dari badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat