Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Bantuan Operasional Sekolah; 7. Bantuan Operasional Sekolah Daerah; 8. Sekolah Dasar; 9. Madrasah Ibtidaiyah Negeri; 10. Sekolah Menengah Pertama; 11. Madrasah Tsanawiyah Negeri; 12. Sekolah Menengah Atas; 13. Madrasah Aliyah Negeri; 14. Sekolah Menengah Kejuruan; 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 17. Pejabat pembuat Komitmen; 18. Pengguna Anggaran; 19. Kuasa PA; 20. Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD; 21. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; 22. Bendahara Pengeluaran; 23. Pembantu Bendahara Pengeluaran; 24. Kegiatan; 25. Rencana Kegiatan Anggaran; 26. Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah; 27. Dokuemn Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah; 28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 29. Surat Penyediaan Dana; 30. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; 31. SPP Pengembalian Ganti Uang Persediaan; 32. SPP Langsung untuk Pengadaan Barang dan Jasa; 33. Surat Perintah Membayar; 34. SPM Pengembalian Ganti Uang Persediaan; 35. SPM Langsung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat