Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bantuan Operasional Pendidikan Bab III Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Bab IV Besaran Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan Bab v Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan Bab VI Pengelola Bantuan Operasional Pendidikan Bab VII Penatausahaaan dan Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Pembiayaan Bab X Penentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat