Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022

Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bantuan Operasional Pendidikan Bab III Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Bab IV Besaran Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan Bab v Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan Bab VI Pengelola Bantuan Operasional Pendidikan Bab VII Penatausahaaan dan Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Pembiayaan Bab X Penentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 133
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan