PELAKSANAAN JAM KERJA DAN HARI KRIDA OLAH RAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Jam Kerja Dan Hari Krida Olah Raga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efesiensi kerja, serta meningkatkan pelayanan kerja kepada masyarakat, perlu untuk mengingatkan kembali kepada semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pelaksanaan jam kerja dan hari krida olah raga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Hari Krida Olah Raga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1995, Kepres No.17 Tahun 1984, Keputusan Menpan No.8 Tahun 1996
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hari kerja, Jam Kerja dan Pelaksanaan; Ketentuan Jam Krida Olah Raga; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 4 halaman
|