Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2016 pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ayat (3) huruf a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat