Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Perijinan Jasa Usaha; d. Seksi Perijinan Tertentu; e. Seksi Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat