Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat