Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur APBDesa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Penetapan APBDesa; Pelaksanaan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Desa; Pelaporan Pertanggungjawaban APBDesa; Teknis Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan, Pengawasan, dan Pendampingan; Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat