Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 31 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur APBDesa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Penetapan APBDesa; Pelaksanaan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Desa; Pelaporan Pertanggungjawaban APBDesa; Teknis Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan, Pengawasan, dan Pendampingan; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.31
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan