Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2017

Perubahan Keempat Tarif Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/memakai/membeli obyek retribusi dari retribusi jasa Umum wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan