Maksud Pembentukan Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk mengintegrasikan pengelolaan barang milik daerah dengan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; b. sebagai pedoman SKPD dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit(RKBU), Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) terkait dengan penyusunan RKA-SKPD dan Pelaksanaan APBD. Tujuan Pembentukan Peraturan Bupati ini adalah : a. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan brang milik daerah; dan c. Terwujudnya pengelolaan brang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien. serta memuat tentang perencanaan dan penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat