peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran dan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Tata cara penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Tata cara penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat