Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 75 Tahun 2022

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN, PENYALURAN DAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran dan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Tata cara penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Tata cara penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN, PENYALURAN DAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 75
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dengan Penganggarannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan