Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek PBB Perkotaan Banjarmasin Tahun 2016, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Raung Lingkup, Tujuan, dan Sasaran; 3. Penatalaksanaan; 4. Mekanisme; 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat