Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Dan Pendaftaran Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2018 diubah, yaitu terkait ketentuan umum; lingkungan, tujuan dan sasaran pendataan dan pendaftaran PBB; pelaksanaan pendataan dan pendaftaran PBB; pembiayaan dan mekanisme pendataan dan pendaftaran PBB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat