KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, LD.2012/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Jembrana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.ESELONERING; 5.JABATAN FUNGSIONAL; 6.TATA KERJA; 7.KETENTUAN PERALIHAN; 8.KETENTUAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 65 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 26
|