Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima, perlu disusun Standar Pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a diatas,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeci Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ruang Lingkup;komponen Standar Pelayanan;Maklumat Pelayanan;Penanganan Pengaduan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
- 27 Halaman
|