Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 42 Tahun 2015

Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ruang Lingkup;komponen Standar Pelayanan;Maklumat Pelayanan;Penanganan Pengaduan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.42
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 45 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan