Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2018

Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup : PeJayanan Legalisasi Akta, KK dan KTP; Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (Perbaikan Data) ; PelayananPenerbitan Kartu Keluarga (Pisah Kartu KeJuarga) ; Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah; Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Pindah Datang; Pelayanan Perekaman danl atau Penerbitan KTP- EL pada UPT Pelayanan Kependudukan Disdukcapil; Pelayanan Perekaman dan/atau Penerbitan KTP- EL pada Disdukcapil, Pelayanan Perubahan atau penggantian Identitas KTP; Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara WNI; PelayananPenerbitan Surat Keterangan Ternpat Tinggal WNA; Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran; Pelayanan Penerbitan Aleta Kemattan: Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian; Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan; Pelayanan Penerbitan Perubahan Akta Pencatatan Sipil; PelayananPenerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; Pelayanan Pengesahan Anak; Pelayanan Pengakuan Anak; Pelayanan Pengangkatan Anak; Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan; PeJayanan Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri; Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; Pelayanan Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara; Pelayanan Kartu Identitas Anak di UPT Pelayanan Kependudukan Disdukcapil; Pelayanan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 14 (empat belas) han kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No.45
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 42 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan