Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup : PeJayanan Legalisasi Akta, KK dan KTP; Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (Perbaikan Data) ; PelayananPenerbitan Kartu Keluarga (Pisah Kartu KeJuarga) ; Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah; Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Pindah Datang; Pelayanan Perekaman danl atau Penerbitan KTP- EL pada UPT Pelayanan Kependudukan Disdukcapil; Pelayanan Perekaman dan/atau Penerbitan KTP- EL pada Disdukcapil, Pelayanan Perubahan atau penggantian Identitas KTP; Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara WNI; PelayananPenerbitan Surat Keterangan Ternpat Tinggal WNA; Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran; Pelayanan Penerbitan Aleta Kemattan: Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian; Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan; Pelayanan Penerbitan Perubahan Akta Pencatatan Sipil; PelayananPenerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; Pelayanan Pengesahan Anak; Pelayanan Pengakuan Anak; Pelayanan Pengangkatan Anak; Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan; PeJayanan Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri; Pelayanan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; Pelayanan Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara; Pelayanan Kartu Identitas Anak di UPT Pelayanan Kependudukan Disdukcapil; Pelayanan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 14 (empat belas) han kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat