1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 4.PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 5.PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH; 6.PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; 7.PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH; 8.PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH; 9.PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH; 10.PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH; 11.PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH; 12.PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH; 13.PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH; 14.PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 15.PEMBIAYAAN; 16.TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG MILIK DAERAH; 17.KETENTUAN LAIN-LAIN; 18.KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat