Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 49 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 4.PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 5.PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH; 6.PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; 7.PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH; 8.PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH; 9.PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH; 10.PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH; 11.PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH; 12.PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH; 13.PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH; 14.PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 15.PEMBIAYAAN; 16.TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG MILIK DAERAH; 17.KETENTUAN LAIN-LAIN; 18.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 49 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2012
Tanggal Berlaku
12 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.49
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan