dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri atas a. PDH meliputi: PDH Warna Khaki; dan PDH Batik dan/atau kain tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah. PDH Kemeja Putih b. PSH; c. PSR; d. PSL; e. PDL; f. Pakaian LINMAS; g. Pakaian KORPRI; dan h. Pakaian Dinas Pegawai Non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat