Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENGAJUAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM); KETENTUAN SETIAP JENIS SPM YANG DIAJUKAN; KELENGKAPAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM); dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat