Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2013

Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENGAJUAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM); KETENTUAN SETIAP JENIS SPM YANG DIAJUKAN; KELENGKAPAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM); dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
04 September 2013
Tanggal Pengundangan
04 September 2013
Tanggal Berlaku
04 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan