Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 22 Tahun 2016

Dokumen Konfirmasi Positif Atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Ke Rekening Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dokumen Konfirmasi Positif atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rencana Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa. Penyaluran dana-dana transfer akan dilakukan paling lambat 7 (tujuh)hari kerja, terhitung sejak berkas diterima dalam keadaan lengkap. Dalam rangka penyaluran dana-dana transfer dari RKUD ke Rekening Kas Desa, Kepala Desa menyampaikan dokumen konfirmasi positif penerimaan kepada Bupati melalui Bendahara PPKD paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, sebagai bukti pembayaran sekaligus sebagai bahan pertanggungjawaban Bendahara PPKD. Format dokumen konfirmasi positif penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Dokumen Konfirmasi Positif Atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Ke Rekening Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan