Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dokumen Konfirmasi Positif atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rencana Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa. Penyaluran dana-dana transfer akan dilakukan paling lambat 7 (tujuh)hari kerja, terhitung sejak berkas diterima dalam keadaan lengkap. Dalam rangka penyaluran dana-dana transfer dari RKUD ke Rekening Kas Desa, Kepala Desa menyampaikan dokumen konfirmasi positif penerimaan kepada Bupati melalui Bendahara PPKD paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, sebagai bukti pembayaran sekaligus sebagai bahan pertanggungjawaban Bendahara PPKD. Format dokumen konfirmasi positif penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat