Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. BENDERA NEGARA 3. BAHASA NEGARA 4. LAMBANG NEGARA 5. LAGU KEBANGSAAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 7. KETENTUAN PIDANA 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2009
Tanggal Berlaku
09 Juli 2009
Sumber
LN. 2009/ No.109 , TLN NO. 5035, LL SETNEG : 29 HLM
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 347595 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 4/PUU-X/2012
Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan