PENGGUNAAN-PERANGKAT-LUNAK-LEGAL-DAN-PEMANFAATAN-OPEN-SOURCE-SOFTWARE-(OSS)-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, LD.2011/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan Pemanfaatan Open Source Software (OSS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
b. bahwa dalam rangka menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dipastikan hanya menggunakan perangkat lunak legal dan mempunyai lesensi dari pemegang hak cipta perangkat lunak tersebut atau dengan memanfaatkan perangkat lunak open source, guna penghematan anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan Pemanfaatan Open Source software (OSS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformasi Nomor 28/Perkominfo/9/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2008,
Nomor 10 Tahun 2008, Nomor 11 Tahun 2008
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KEBIJAKAN UMUM; 4. KEBIJAKAN TEKNIS; 5. KEBIJKAN NON TEKNIS; 6. PELAKSANAAN MIGRASI KE OPEN SOURCE SOFTWARE; 7. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
- -
- -
- 11
|