pedoman-nilai-ganti-rugi-tanah
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2009/NO.1 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan Di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya
ABSTRAK: |
- Tarif-tarif nilai ganti kerugian pembebasan sesuatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan/tanam tumbuh di atasnya yang terkena operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pertambangan umum yang diatur dengan Keputusan Gubernur Sumsel No. 20 Tahun 2004 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan harga dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 34 Tahun 2003; Perpres No. 36 Tahun 2005; KepkaBPN No. 3 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nilai ganti kerugian untuk keperluan eksplorasi dan ekspoitasi, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2009.
- Mencabut Kepgub No. 20 Tahun 2004 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan Di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya
- 24 hlm
|