Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh dan bangunan di atasnua akibat operasi eksplorasi dan/atau eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, nilai ganti kerugian untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat