DISIPLIN PEGAWAI PDAM
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. 2013/NO.29, TBD NO.29, LL KAB. BURU: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004; Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2013.
- Penjelasan 12 Hal
|