Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2010

Perubahan Peraturan Walikota No. 97 Tahun 2009 tentang Tapak Prestasi Peserta Didik Berprestasi di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2009 yaitu Pasal 5, sehingga mengatur sebagai berikut: ayat (1). Nama peserta didik berprestasi yang melaksanakan penapakan pada monumen tapak prestasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota; ayat (2) Teknis pelaksanaan penapakan peserta didik berprestasi pada monumen tapak prestasi dilakukan oleh Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota No. 97 Tahun 2009 tentang Tapak Prestasi Peserta Didik Berprestasi di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.45
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan