Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2009 yaitu Pasal 5, sehingga mengatur sebagai berikut: ayat (1). Nama peserta didik berprestasi yang melaksanakan penapakan pada monumen tapak prestasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota; ayat (2) Teknis pelaksanaan penapakan peserta didik berprestasi pada monumen tapak prestasi dilakukan oleh Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat