Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 98 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Pasal 31 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 yakni tentang pembahian tugas di lingkungan UPT Sekolah meliputi UPT Sekolah Menengah Pertama, UPT Sekolah Menengah Atas, dan UPT Sekolah Menengah Kejuruan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2009
Tanggal Pengundangan
01 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.108
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 122 Tahun 2020 tentang Pebentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan