Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2013

Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.3 Tahun 2013 ttg Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi: mengatur tentang ruang lingkup pegawai Non PNS; Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap; Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi: mengatur tentang syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar; Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga menjadi: mengatur tentang seleksi pegawai tidak tetap, hasil kelulusan ujian seleksi, kelulusan peserta seleksi dan ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap yang sudah bekerja pada BLUD; Ketentuan Pasal 42 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.3 Tahun 2013 ttg Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.40
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan