Materi Pokok: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi: mengatur tentang ruang lingkup pegawai Non PNS; Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap; Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi: mengatur tentang syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar; Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga menjadi: mengatur tentang seleksi pegawai tidak tetap, hasil kelulusan ujian seleksi, kelulusan peserta seleksi dan ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap yang sudah bekerja pada BLUD; Ketentuan Pasal 42 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat