Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 32 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau rnemujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek Subjek dan Wajib Pajak Reklame; Perizinan Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.32, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

  2. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Reklame.

  3. Peraturan Bupati Nomor 653 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering llir Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan