Dalam Peraturan Ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyampaian LHKAN; Tata Cara Penyampaian LHKAN; Pengelolaan Dan Pemantauan LHKAN; Sanksi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat