Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan; Tata Cara Penyampaian LHKPN Dan LHKASN; Pengelolaan Dan Pemantauan LHKPN Dan LHKASN; Sanksi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat