Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.993.650.752.072,00 (Dua triliun sembilan ratus Sembilan puluh tiga milyar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah Rp991.723.521.011,00; b. Pendapatan transfer Rp2.001.927.231.061,00,00; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat