Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 46 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.993.650.752.072,00 (Dua triliun sembilan ratus Sembilan puluh tiga milyar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah Rp991.723.521.011,00; b. Pendapatan transfer Rp2.001.927.231.061,00,00; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.46
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perwali Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekranbaru Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan