Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 6 dan Ketentuan Lampiran I Akuntasi Pemerintah Daerah ditambahkan Nomor 29 Akuntansi Properti Investasi dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kabijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
30 September 2024
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Tanggal Berlaku
30 September 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 21
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

  2. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan