(1) Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut: a. Ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 3 Huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. Ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ditambahkan Huruf R, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; c. Ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 5 Huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; d. Ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 6 Huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; e. Ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 8 Huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan f. Ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 19 Huruf U sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; serta (2) Ketentuan Kebijakan Akuntansi Lampiran II Nomor 2 Batasan Minimal Kapitalisasi diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat