Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepuluauan Meranti Tahun 2023 Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus 2. Ketentuan Pasal 5 huruf c diubah 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus 4. Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (1) 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (14) dihapus 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah 7. Ketentuan Pasal 15 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf (i) dan huruf (j)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat