Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup dan Besaran; Alokasi Anggaran dan Pemberian Tambahan Penghasilan; Cara Pembayaran, Penerima Tambahan Penghasilan dan Honorarium; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat