Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 128 Tahun 2023

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab Dan 8 (delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 128 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.128
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Siak No. 44 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  2. PERBUP Kab. Siak No. 43 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsib Substantif Urusan Perpustakaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  3. PERBUP Kab. Siak No. 42 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  4. PERBUP Kab. Siak No. 41 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  5. PERBUP Kab. Siak No. 40 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  6. PERBUP Kab. Siak No. 39 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan